Tingkatkan Disiplin, Kodim 1013/Mtw Sosialisasikan Hukum Pidana Militer Untuk Anggotanya
Muara Teweh – Kodim 1013/Mtw menggelar penyuluhan tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) di Aula Balai Antang, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Senin (11/8/2024). Acara ini bagian dari upaya Kodim 1013/Mtw untuk memperdalam pengetahuan hukum prajurit dan PNS, serta anggota Persit Kartika Chandra Kirana, guna mendukung tugas-tugas pokok TNI AD.
Penyuluhan ini disampaikan langsung oleh Mayor Chk Nugroho dari Kumdam XII/Tanjungpura. Turut dihadiri Lettu Chk Waldiawan (Kumdam XII/Tanjungpura), Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 1013/Mtw Mayor Inf Heru Widodo dan para Pasi Staf/Danramil.
Mayor Nugroho menekankan pentingnya pemahaman tentang disiplin prajurit, pelanggaran hukum seperti ketidakhadiran tanpa izin, serta pelanggaran berat seperti perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, dan isu netralitas TNI dalam pemilu.
“Makna dan tujuan dilaksanakannya penyuluhan hukum antara lain, mencegah anggota hidup boros, berfoya-foya serta pergaulan bebas, serta pembinaan mental (Bintal) beribadah setiap hari agar prajurit tetap disiplin dan mentaati aturan hukum yang di protapkan dilingkungan TNI AD,” ujar Mayor Nugroho dalam penyuluhanya.
Dandim 1013/Mtw, Letkol Inf Agussalim Tuo, melalui Pabung Kodim, Mayor Inf Heru Widodo, menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang hukum militer untuk menjaga kedisiplinan anggota.
Mayor Widodo menegaskan bahwa pemahaman yang baik mengenai hukum akan membantu prajurit dan keluarganya untuk menghindari pelanggaran dan membuat keputusan yang tepat sesuai aturan.
“Penyuluhan ini tidak hanya menawarkan pemahaman mendalam tentang hukum militer saja, tetapi juga memberi pemahaman yang lebih luas tentang pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari,” kata dia.
“Dengan pengetahuan hukum yang didapat diharapkan prajurit dan ibu-ibu Persit dapat mengambil keputusan yang bijaksana dalam mematuhi hukum dengan penuh rasa tanggung jawab dan penuh keyakinan,” imbuhnya.(man)