DPMPTSP Kapuas Raih Predikat Zona Hijau dari Ombudsman dan Nilai 100 dari KPK: Bukti Komitmen Pelayanan Prima dan Integritas Tinggi
Kuala Kapuas – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, kembali menorehkan prestasi gemilang.
Kali ini, DPMPTSP berhasil meraih penghargaan dari Ombudsman pusat dengan predikat Zona Hijau (Kualitas Tinggi) atas penyelenggaraan pelayanan publik yang prima.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi, kepada Kepala DPMPTSP Kapuas, Pangeran S. Pandiangan, Kamis (25/1/2024).
Pangeran S. Pandiangan menyampaikan, penghargaan dari Ombudsman memberikan nilai 83,12. Penilaian ini menunjukkan DPMPTSP Kapuas masuk dalam kualifikasi Zona Hijau dengan kualitas tinggi.
Tim Ombudsman melakukan penilaian terhadap kualitas layanan di DPMPTSP Kapuas. Penilaian ini dilakukan dengan observasi langsung terhadap pelayanan yang diberikan oleh staf DPMPTSP kepada masyarakat di kantor DPMPTSP.
Selain itu, dengan konfirmasi dan wawancara dengan beberapa masyarakat mengurus izin di DPMPTSP Kapuas.
“Hasil wawancara kepada pemohon izin itu salah satu faktor yang paling tinggi penilaian terhadap pemberian penghargaan itu,” ujarnya.
Pangeran mengatakan pencapaian ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh staf DPMPTSP Kapuas dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Selain penghargaan dari Ombudsman, DPMPTSP Kapuas juga sebelumnya mendapatkan penilaian dari Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dilakukan oleh KPK dengan nilai 100.
“Jadi apa yang sudah diminta oleh KPK kita penuhi semua, baik itu sistem aturan, sarana dan prasarana, keterbukaan dan ketransparanan hingga CCTV yang nyambung ke Polres kita pasang kemudian kita buat SOP,” pungkas Pangeran. (Fir)