
KPU Barito Utara Uji Publik Data Pemilih Menjelang PSU 2024
Muara Teweh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menggelar Uji Publik data pemilih dan sosialisasi persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Kelurahan Melayu, Senin (17/3/2025).
Sebelumnya, KPU Barito Utara melaksanakan kegiatan yang sama di Km 14 desa Malawaken.
Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, menyampaikan kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam persiapan PSU pasca putusan MK. Ia menyebut uji publik ini untuk memberikan informasi yang jelas dan terbuka mengenai data pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk TPS 01 di Kelurahan Melayu.
KPU memastikan hanya pemilih yang memenuhi syarat yang akan berhak memilih dalam pelaksanaan PSU yang dijadwalkan pada 22 Maret 2025. “Kami KPU Kabupaten selalu berkoordinasi kepada KPU Provinsi maupun KPU Pusat,” kata Siska.
Menurut Siska, KPU akan melakukan pemantauan ketat terhadap pengantaran C Pemberitahuan (undangan) kepada pemilih. Meski dalam pelaksanaan PSU ini tidak ada petugas PPS dan PPK, KPU akan mengambil alih proses pengantaran undangan serta melakukan supervisi dan monitoring secara langsung.
Siska berharap agar semua pemilih yang terdaftar dan memenuhi syarat dapat hadir untuk memberikan hak suaranya pada pelaksanaan PSU. Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif dari seluruh pemilih dalam menyukseskan pemilihan ini.
Sosialisasi ini dihadiri oleh jajaran KPU, Camat Teweh Tengah, TNI, Polri, Pol PP, Disdukcapil, Lurah Melayu, Tim Pemenangan Paslon 01 dan 02, serta tokoh dan masyarakat setempat.
Divisi Data dan Informasi KPU Barito Utara, Paizal Rahman, menjelaskan untuk TPS 01 di Kelurahan Melayu, jumlah DPT tercatat sebanyak 587 pemilih, DPTB sebanyak 4 pemilih, dan DPK sebanyak 5 pemilih. Ia juga memberikan penjelasan terkait pemilih yang masih berhak memilih atau tidak, dengan menandai nama-nama pemilih yang tidak memenuhi syarat dalam DPT dengan tanda merah.
“Misalnya, ada yang sudah meninggal, ada yang lolos menjadi anggota Polisi dan ada juga yang telah pindah alamat KTP dan sudah memberikan hak pilihnya di TPS yang lain pada pilkada 27 Nopember 2024. Dan pemilih- pemilih tersebut namanya di DPT ditandai dengan tanda merah,” terangnya.
Untuk pemilih yang terdaftar dalam DPTB (Daftar Pemilih Tambahan), mereka diperbolehkan untuk memberikan suara dua jam sebelum kegiatan ditutup, yaitu dari jam 11.00 hingga 13.00 WIB.(iis)