KaltengHukrim

Kredit Macet BPR Artha Sukma: Kejaksaan Sukamara Tetapkan Empat Tersangka, Satu Belum Ditahan

Sukamara – Kejaksaan Negeri Sukamara telah menetapkan empat orang tersangka kasus kredit macet penyertaan modal pada PT BPR Artha Sukma yang merugikan negara hingga Rp 3,7 miliar.

Keempatnya yakni IB, nasabah yang saat ini sedang menjalani proses hukum terkait kasus lain di Rutan Palangka Raya, Z, mantan Direktur Utama PT BPR Artha Sukma, serta BTS, notaris yang terlibat dalam proses penyertaan modal.

Selain itu, tersangka lainnya, S, yang merupakan mantan Kepala Cabang BPR Sungai Rangit, juga terlibat namun belum ditahan.

Baca Juga :

Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara, Muhammad Irwan, mengatakan bahwa pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian dalam analisis agunan yang seharusnya digunakan untuk menjamin kredit yang diberikan.

“Agunan yang diajukan dalam kredit ini tidak hanya tidak sesuai ketentuan, tetapi tujuh di antaranya bahkan tidak diketahui keberadaannya. Satu agunan dijual, dan satu lainnya diduga diagunkan ke bank lain,” ungkap Irwan, dalam konferensi pers, Senin (11/3/2025).

Sebagai dampak dari masalah ini, Pemkab Sukamara, yang merupakan pemegang saham terbesar di PT BPR Artha Sukma, mengalami kerugian finansial yang cukup besar hingga mencapai Rp 3,7 miliar.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

“Mereka (ketiga tersangka) akan menjalani kurungan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas 3 Sukamara,” tegas Irwan.(jef)

Back to top button