HukrimKalteng

Narkoba Jadi Pemicu Pembunuhan di Perkebunan Sawit

Pulang Pisau – Narkoba kembali menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal di Indonesia. Kali ini, narkoba menjadi penyebab terjadinya pembunuhan di perkebunan sawit PT KLS, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Kalimantan Tengah (Kalteng).

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 30 Oktober 2023 lalu. Korban berinisial Z tewas dengan luka akibat benda tumpul pada kepala bagian belakang.

Polisi berhasil menangkap tiga orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan, yaitu F, E, dan M. Mereka ditangkap di lokasi berbeda di Surabaya, Kendal dan Palangka Raya.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, mengatakan bahwa pembunuhan itu terjadi akibat perselisihan antara korban dan salah satu tersangka, yaitu F.

“Sebelumnya, pada tanggal 28 Oktober 2023, korban dan para tersangka melakukan pesta sabu-sabu di sebuah barak di perkebunan sawit PT KLS,” kata Mada, Jumat (10/11/2023).

Saat itu, korban karaoke menggunakan handphone dengan suara yang cukup keras. F yang tidak menyukai kebisingan pun menegur korban. Akibat ditegur F, korban tersinggung dan marah.

Keesokan harinya, korban datang lagi mencari F untuk menyelesaikan permasalahannya. Namun, korban membawa senjata tajam, sehingga F, E, dan M melarikan diri.

“Dalam pelariannya, para tersangka mencuri handphone milik seorang warga. Uang hasil gadai handphone tersebut digunakan untuk membeli sabu-sabu,” beber Kapolres.

Pada tanggal 30 Oktober 2023, para tersangka bertemu dengan korban di lokasi pembunuhan. F kemudian mengeksekusi korban dengan menggunakan tojok, sementara E dan M memegangi korban.

“Korban tewas dengan luka akibat benda tumpul pada kepala bagian belakang,” pungkasnya.

Polres Pulang Pisau menjerat ketiganya dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.(rsk)

Back to top button