HukrimKalteng

Polres Kapuas Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Kosong, 11 Orang Diamankan

Kuala Kapuas – Polres Kapuas mengungkap kasus pembakaran rumah kosong di wilayah Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Senin (16/10/2023).

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Wakapolres Kapuas Kompol Asdini Pratama Putra, dalam press conference mengungkapkan bahwa ada lima bangunan yang sengaja dibakar oleh para pelaku.

Kelima bangunan tersebut yaitu bangunan SMP 4 di Jalan R.A. Kartini No. 107 Kelurahan Selat Hilir, rumah di Jalan A. Yani RT. 19 Kelurahan Selat Hilir, rumah di Jalan Garuda RT. 02 Kelurahan Selat Tengah.

Selain itu, rumah di Jalan A. Yani RT. 19 Kelurahan Selat Hilir dan bangunan bekas akademi perawatan atau bekas rumah sakit lama Jalan K.P. Tendean Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Lebih lanjut, dijelaskan Asdini, motif dari para pelaku melakukan pembakaran yaitu untuk menimbulkan kegaduhan dan agar para pelaku bisa ikut ramai memadamkan api karena para pelaku tergabung dalam relawan BPK (Barisan Pemadam Kebakaran).

“Pelaku pembakaran dikenakan pasal 187 (1) E Jo Pasal 187 Ter Jo Pasal 55 KUHPidana ancaman pidana 12 tahun penjara,” lanjut Kompol Asdini.

Diakhir press conference Kompol Asdini juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas agar dapat terus mengawasi pergaulan anak-anaknya agar terhindar dari kenakalan remaja.

“Awasi anak dan bimbing anak-anak kita agar terhindar dari kenakalan remaja yang melanggar norma, aturan bahkan hukum yang berlaku karena dapat merugikan diri sendiri orang-orang di sekitar,” tutupnya. (rsk)

Back to top button