PalangkarayaHukrim

Kronologi Santri Bunuh Ustadzah di Palangka Raya, Dendam Membara Jadi Pemicu

Palangka Raya – Seorang santri berinisial FA (13) tega menganiaya gurunya, ST Najma (35) hingga meninggal dunia di sebuah pondok pesantren di Jalan Danau Rangas, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa (14/5/2024) malam dan menggemparkan Kota Cantik Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., mengungkapkan motif di balik aksi keji pelaku yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Pelaku tega melakukan penganiayaan ini dikarenakan dendam dan pernah dihukum sebanyak 2 kali atas pelanggarannya,” terangnya dalam rilisnya, Kamis (16/5/2024).

Dendam pelaku berawal dari sanksi yang pernah dijatuhkan oleh korban atas pelanggaran yang dilakukannya.

Pada bulan Desember 2023, pelaku dijatuhi hukuman karena keluar pondok tanpa izin dan harus dijemur.

Sanksi kedua menyusul tak lama setelahnya, di mana pelaku dihukum menulis Al-Qur’an sebanyak 2 juz atas pelanggaran serupa.

Merasa dendam, pelaku lantas mendatangi rumah korban beberapa jam setelah menyelesaikan hukumannya.IMG 20240516 WA0053

“Setelah memasuki rumah korban melalui jendela depan rumah yang terletak disamping pintu berjalan menuju dapur dan mengambil pisau,” ungkap Budi didampingi Kasatreskrim dan Kasi Humas Polresta Palangka Raya.

Tanpa ampun, pelaku menghujamkan pisau ke beberapa bagian tubuh korban, termasuk pipi kanan, kepala, pipi kiri, dan paru-paru kanan.

Akibat luka parah yang dideritanya, korban yang juga seorang ustadzah tersebut menghembuskan nafas terakhirnya ditangan anak didiknya sendiri.

Pelaku kini terancam Pasal 338 KUH-Pidana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.(man)

Back to top button