Hukrim

Perdagangan Burung Cucak Hijau Ilegal Terbongkar, 187 Ekor Disita

Tanjung Selor – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) berhasil mengungkap perdagangan ilegal satwa dilindungi dengan menyita 187 ekor burung cucak hijau (Chloropsis sonnerati).

Kapolda Kaltara Irjen Pol. Hary Sudwijanto menjelaskan bahwa burung cucak hijau, yang habitatnya meliputi Malinau, Tana Tidung, dan Bulungan, dilindungi untuk menjaga kelestariannya.

“Pengungkapan kasus ini dilakukan pada 28 Agustus 2024 oleh Tim Ditkrimsus Polda Kaltara bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur setelah menggeledah ruko milik tersangka berinisial BB di Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kaltara,” ujar Irjen Hary Sudwijanto, Kamis (29/8/2024).

Kapolda menjelaskan tersangka, seorang warga Surabaya dengan domisili di Tarakan, diduga melakukan perdagangan ilegal satwa melalui jual beli konvensional di rukonya dan juga menawarkan dagangannya di media sosial.

“Pelaku memasarkan burung cucak hijau ke Surabaya dengan harga Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per ekor untuk jenis leher kuning, dan Rp400 ribu per ekor untuk jenis leher hitam. Total keuntungan pelaku mencapai Rp150 juta per bulan dari penjualan sekitar 500 ekor burung,” katanya.

Kapolda Kaltara menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pasal tersebut melarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati, serta bagian-bagiannya. Pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 juta.(*)

Back to top button