![Foto Ibu Teman Dijadikan Stiker WA, Pemuda Muara Teweh Berurusan dengan Polda Kalteng Foto Ibu Teman Dijadikan Stiker WA, Pemuda Muara Teweh Berurusan dengan Polda Kalteng](https://sudutkalteng.com/wp-content/uploads/2024/03/images.jpeg)
Foto Ibu Teman Dijadikan Stiker WA, Pemuda Muara Teweh Berurusan dengan Polda Kalteng
Palangka Raya – Gara-gara membuat stiker WhatsApp (WA) menggunakan foto temannya tanpa izin, seorang pemuda berinisial MS (23) harus berurusan dengan pihak berwajib.
MS, warga Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, membuat stiker WA menggunakan foto ibu temanya B (23), yang kuliah di Palangka Raya. Stiker tersebut kemudian disebarkan di grup WA kampus, membuat B malu dan melapor ke Humas Polda Kalteng.
Ipda Shamsuddin, Ketua Tim Virtual Bid Humas Polda Kalteng, mengatakan bahwa MS kesal dengan B karena sulit dihubungi. Namun, MS tidak memiliki alasan untuk menyebarkan foto ibu temanya B tanpa izin.
“MS kita beri pembinaan jika tindakannya melanggar Undang-Undang ITE pasal 32 ayat (1), yang dapat berakibat hukuman penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp 2 Miliar,” kata Cak Sam, sapaan akrabnya, Senin (25/3/2024).
MS pun diingatkan untuk bijak dalam bermedia sosial. Ia harus memahami bahwa media sosial merupakan ruang publik yang diatur oleh Undang-Undang ITE.
Menyadari kesalahannya, MS meminta maaf kepada B dan orang tuanya. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa Polda Kalteng serius dalam menangani pelanggaran UU ITE. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang etika bermedia sosial dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.(aji)