Polda Kalsel Musnahkan Narkotika Senilai Rp. 62 Miliar, Selamatkan Ratusan Ribu Nyawa
Banjarbaru– Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika yang melibatkan Sabu seberat 51,28 kg (51.281,69 gram), XTC sebanyak 16.016 butir, serta serbuk XTC seberat 173,74 gram. Barang bukti tersebut berasal dari 16 laporan polisi (LP) yang telah diproses oleh pihak kepolisian.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto, S.H., M.H., di Lobby Mapolda Kalsel, Banjarbaru, pada Rabu (4/9/2024) pagi. Kapolda Winarto menjelaskan bahwa total nilai narkotika yang dimusnahkan mencapai Rp. 62 miliar. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel selama periode Juli hingga Agustus 2024.
“Pemusnahan narkotika ini telah menyelamatkan sekitar 273.003 orang dari bahaya narkoba dan menghemat biaya rehabilitasi yang diperkirakan mencapai Rp. 1,3 triliun,” kata Kapolda.
Dalam kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa selain barang bukti narkotika yang dimusnahkan, Direktorat Resnarkoba juga berhasil mengamankan 20 orang tersangka, terdiri dari 19 laki-laki dan 1 perempuan.
Selama tahun 2024, Polda Kalsel telah melakukan pemusnahan berbagai jenis narkotika, termasuk Sabu sebanyak 72.334,68 gram, XTC 6.204 butir, serbuk XTC 346,28 gram, Ganja 824,03 gram, Dextro 600 botol, Trihexyphenidyl 700 butir, kosmetik Qianyan 4 koli, dan rokok tanpa cukai 60 koli.
Selain itu, Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel, di bawah kepemimpinan Kombes Pol Kelana Jaya, S.I.K., M.H., telah menangkap 167 tersangka dari 114 laporan polisi (LP).
Kapolda Winarto menegaskan komitmen Polda Kalsel dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dengan penindakan tegas terhadap pengguna, pengedar, dan bandar narkoba.
“Kami akan terus semangat dalam upaya penegakan hukum untuk meminimalisir peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Irjen Pol Winarto.(man)