Hukrim

Nekat Kabur, Gembong Narkoba di Palangka Raya Ditembak BNN

Palangka Raya – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap Saleh, seorang bandar narkoba kelas kakap di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang telah lama menjadi buron. Penangkapan ini adalah hasil dari upaya yang intensif setelah pria berusia 39 itu melarikan diri dari hukuman penjara.

Saleh, yang terlibat dalam peredaran sabu, merupakan terpidana dalam kasus yang telah divonis oleh Mahkamah Agung pada 25 Oktober 2022 dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Namun, setelah dinyatakan bersalah, Saleh melarikan diri, memicu pencarian besar-besaran oleh BNN dan Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Pengejaran dimulai pada tahun 2021, ketika Saleh ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 202,8 gram. Meski divonis bebas oleh pengadilan tingkat pertama, jaksa mengajukan kasasi dan Saleh akhirnya dijatuhi hukuman. Sejak itu, Saleh berusaha keras untuk menghindari penangkapan, berpindah dari Samarinda ke Banjarmasin, dan akhirnya kembali ke Palangka Raya.

Pada 2 September 2024, BNN melacak Saleh ke Kampung Puntun, Palangka Raya, tetapi Saleh berhasil meloloskan diri. Tim BNN kemudian menemukan uang tunai senilai Rp 902.538.000 di tangan salah satu anggota sindikat, yang diduga terkait dengan Saleh. Upaya pencarian berlanjut dan pada 4 September 2024, Saleh akhirnya tertangkap di Jl. Rindang Banua Gang Sayur, Palangka Raya, setelah terlibat baku tembak dengan petugas.

“Saat penangkapan, Saleh masih berupaya kabur dari kejaran petugas. Ia bersembunyi dibalik semak belukar disekitaran rawa hingga akhirnya petugas melepaskan tembakan dan mengenainya,” ujar Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri, saat konferensi pers di kediaman Saleh di Palangka Raya, Selasa (10/9/2024). 

Selain Saleh, dua orang lainnya, E dan M alias U, juga ditangkap. E diketahui sebagai pengelola keuangan sindikat, sementara M alias U bertugas sebagai penjaga rumah tempat Saleh bersembunyi. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen BNN dalam memberantas peredaran narkoba di seluruh Indonesia, khususnya di kampung-kampung yang dikenal sebagai pusat peredaran narkoba.(*)

Back to top button