HukrimGunung Mas

Anak yang Tega Bunuh Ayah Angkat di Gunung Mas Ternyata Residivis

Kuala Kurun – Seorang pria dengan berinisial ST (33), pelaku pembunuhan terhadap ayah angkat TI (83) di Desa Tanjung Untung, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng), bukan orang baru dalam dunia kriminal.

Pria yang tega menghabisi nyawa ayah angkatnya dengan menggunakan senjata tajam berupa parang ini, ternyata adalah seorang residivis yang kerap terlibat dalam tindakan kriminal dan membuat onar di lingkungan sekitar.

Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo menyampaikan, modus operandi yang dilakukan tersangka ST yaitu sering dimarahi dan tidak mau bekerja untuk membantu perekonomian dan diusir dari rumah.

“Sering dimarahi, pelaku merasa tidak tahan dan terbawa emosi dalam kondisi emosional, kemudian ST mengambil satu buah parang dari dapur setelah itu, pelaku mendatangi korban dan langsung mengayunkan senjata tajam ke arah kepala, badan, dan tangan korban. korban mengalami luka parah dan meninggal dunia di tempat kejadian,” ungkapnya.

Dikatakannya, pelaku sempat melihat kondisi korban yang sudah tak bernyawa pada hari minggu 04 Mei 2025 sekira pukul 23.10 WIB. Kemudian pelaku memilih meninggalkan tempat kejadian itu dengan melarikan diri ke seberang sungai.

“Pelaku berhasil diamankan pada hari selasa, 6 Mei 2025 di sebuah pondok kecil di seberang sungai,” kata AKBP Heru Eko Wibowo.

Lebih lanjut dia menyebutkan, status hubungan korban dengan pelaku ST merupakan orang tua angkat yang telah diasuh dan merawat pelaku dari sejak berusia tiga bulan hingga terjadinya tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh ST.

“Atas perbuatannya itu, saudara ST dikenakan pasal 338 KUHpidana junto pasal 351 ayat (3) KUHpidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” sebutnya.

Pelaku tersebut sudah melakukan tindak pidana sebanyak dua kali yaitu, di tahun 2013 melakukan penganiayaan di Kecamatan Tewah dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun, kemudian tahun 2016 pelaku kembali melakukan tindak pidana penganiayaan di Desa Tanjung Untung dan dijatuhkan hukuman penjara selama dua tahun. (NS)

Back to top button