
Palangka Raya – Satresnarkoba Polres Palangka Raya berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial LI, Jumat (24/1/2025) malam.
Pria berusia 39 tahun ini ditangkap disekitar Jalan Aries, kota Palangka Raya, dengan barang bukti empat paket sabu yang disimpan pada kantong celana bagian depan sebelah kanan.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba Kompol Aji Suseno, menjelaskan sebelumnya anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi berkat adanya laporan serta informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang dilakukan tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan badan, dari tangan tersangka petugas menemukan empat paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 3 gram,” ungkap Kompol Aji, Sabtu (25/1/2205).
Setelah melakukan pemeriksaan lanjutan di rumah tersangka yang tidak jauh dari lokasi, Aji berujar petugas menemukan satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip, satu pcs isolasi bening, satu unit handphone.
“Dan uang tunai senilai 800 ribu rupiah. Kini tersangka menjalani pemeriksaan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.(han)