Hukrim

Aset Mewah Disita! Polda Kalteng Ungkap Tindak Pidana Pencucian Uang dari Kasus Narkoba

Palangka Raya – Polda Kalteng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Keberhasilan mereka dalam mengungkap kasus narkoba di wilayah hukumnya mendapat apresiasi tinggi dari berbagai pihak.

Hal ini kata Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Sabtu (3/5/2025). Ia didampingi oleh Dirresnarkoba Kombes Pol Dodo.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Alhamdulillah, dari laporan polisi yang masuk terkait tindak pidana narkotika ini berhasil ditangani dengan baik dan tuntas, dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 41 paket sabu, dengan berat total 497,78 gram dari pelaku berinisial SMA (42),” ungkap Kombes Erlan.

Ia menegaskan komitmen Polda Kalteng dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, serta akan terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk mewujudkan Kalteng Bersinar (Bersih dari Sindikat Narkoba).

Sementara itu, Dirresnarkoba Kombes Pol Dodo menambahkan bahwa pihaknya juga berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus narkoba.

“Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan satu bidang tanah dan bangunan rumah di Jl. Baamang Hulu, Kotim, lima bidang tanah, dua unit mobil Suzuki, lima unit sepeda motor dari berbagai merek seperti Honda, Yamaha, dan Kawasaki, serta sembilan unit speed boat dan perahu karet,” jelasnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Adapun ancaman hukuman yang disangkakan, maksimal 20 tahun penjara,” tandas Dirresnarkoba.(hen)

Back to top button