
Pencurian 3 iPhone Milik Tukang Jahit di Barito Utara Terungkap, Polisi Amankan Pelaku
Muara Teweh – Warga Desa Tumbang Lahung, Murung Raya, yang berdomisili di Kelurahan Jingah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, ditangkap oleh Satreskrim Polres Barito Utara. Tersangka N (27) ditangkap karena diduga mencuri tiga unit iPhone milik seorang tukang jahit.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasatreskrim AKP Ricky Hermawan menjelaskan, pencurian terjadi pada Minggu, 27 April 2025. Korban, Muhammad Yusuf (27), kehilangan tiga unit iPhone yang dikirim melalui jasa travel dari Palangka Raya.
“Korban membeli iPhone 11, 13 dan 14 Pro Max secara online, lalu dikirim menggunakan travel dari Palangka Raya. Namun saat tiba di Muara Teweh, paket tidak ditemukan di bagasi mobil travel,” kata AKP Ricky, Jumat (2/5/2025).
AKP Ricky menjelaskan, setelah menerima laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan. Dari hasil penyelidikan, diperoleh keterangan yang menjurus terhadap tersangka penumpang travel, diduga mengambil paket yang disimpan di jok belakang mobil.
“Pelaku kami amankan pada Selasa 29 April 2025 sekitar pukul 18.07 WIB di rumahnya di Jalan Swakarya, Kelurahan Jingah,” jelasnya.
Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit iPhone 11 64 GB warna putih, satu unit iPhone 13 128 GB warna Starlight, satu unit iPhone 14 Pro Max 256 GB warna Deep Purple, dan satu unit Realme Note 60X warna Marble Black yang dibeli dari hasil penjualan iPhone 11.
“Kerugian korban mencapai Rp25.200.000. Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan,” ujar AKP Ricky.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Polres Barito Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Jo 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.(man)