
Polres Gunung Mas Amankan Kakek 63 Tahun Pemilik Senpi Rakitan
Kuala Kurun – Polres Gunung Mas berhasil mengungkapkan kasus kepemilikan senjata api rakitan (Senpi) yang dimiliki oleh seorang kakek dengan inisial H (63) merupakan masyarakat Desa Taringen, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas.
Pengungkapan ini setelah dilakukan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan premanisme yang dilakukan oleh Polres Gunung Mas pada tanggal 1 sampai 10 Mei 2025.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan bahwa, operasi Pekat dan premanisme yang digelar secara mandiri di kewilayahan, sebagaimana respon atas perkembangan dinamika dan menjaga Sitkamtibmas.
Pengungkapan kasus senpi tersebut kata dia, berdasarkan laporan polisi tanggal 01 Mei 2025, tentang Tindak Pidana Menguasai dan Atau Memiliki Senjata Api Rakitan.
“Maka dengan itu, Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun Ormas agar tidak bertindak sewenang-wenang dan diluar dari koridor hukum,” ungkapnya, Kamis (8/5/2025).
“Negara kita adalah negara hukum, dan setiap permasalahan yang terjadi sudah pasti diselesaikan sesuai jalur hukum yang berlaku. Karena itu, Polri mengimbau kepada Masyarakat maupun Ormas agar tidak bertindak sewenang-wenang dan diluar dari koridor hukum,“ bebernya.
Terpisah, Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Gunung Mas, Kompol Budi menyebutkan, dalam penindakan kepemilikan senpi rakitan yang dilakukan oleh Polsek Manuhing merupakan atas laporan atau informasi dari masyarakat.
“Berdasarkan laporan tersebut, anggota Polsek Manuhing berhasil mengamankan seorang masyarakat berinisial H berusia 63 tahun, di Desa Taringen, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gumas,” jelasnya.
Ketika dilapangan kata dia, petugas menemukan barang bukti berupa satu pucuk Senpi rakitan dan tiga butir amunisi aktif bertuliskan PIN 9 serta dua butir di luar senpi rakitan dan satu butir di dalamnya, yang tersimpan di dalam tas selempang warna hitam tempat disimpan.
“Pelaku sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Menguasai, Membawa, Menyimpan, dan Menyembunyikan Senjata Api Tanpa Izin, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Kompol Budiono.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa, Polres Gunung Mas akan terus meningkatkan kegiatan operasi Pekat dan premanisme untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum polres setempat.
“Kami akan terus melakukan razia dan patroli untuk mencegah penyakit masyarakat seperti pencurian, kepemilikan senjata api ilegal, narkoba, minuman keras, dan tindak kejahatan lainnya yg meresahkan masyarakat,” sebutnya.
“Selain itu, kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga Kamtibmas dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungannya masing-masing,” tutup Kompol Budiono. (NS)