
Penembakan Brutal di Samarinda: Kronologi dan Peran 9 Tersangka
Samarinda – Kecepatan dan ketegasan jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Timur kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus penembakan berencana yang menewaskan seorang warga di Samarinda. Dalam waktu singkat, aparat berhasil mengamankan sembilan orang tersangka dengan peran berbeda-beda, mulai dari pengintai, pemberi sinyal, hingga eksekutor.
Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro, memaparkan kronologi dan hasil penyelidikan kasus. Irjen Endar menegaskan, polisi telah bertindak cepat begitu menerima laporan kejadian penembakan yang terjadi di Jalan Imam Bonjol, dini hari Minggu (4/5/2025).
“Anggota dilapangan telah gerak cepat untuk menangkap sembilan orang tersangka, masing-masing berinisial F, I, L, U, S, SM, A, W, dan E,” ungkap Irjen Endar, Senin (05/05/25).
Korban berinisial DIP (34) tewas di tempat akibat luka tembak yang parah di bagian vital tubuh. Berdasarkan hasil autopsi, peluru merusak organ dalam dan tenggorokan korban.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata api jenis revolver, tiga unit mobil, serta peluru dan selongsong dari lokasi kejadian.
Disebutkan bahwa, pelaku utama penembakan adalah tersangka I, yang menerima sinyal dari U untuk mengeksekusi korban begitu keluar dari tempat hiburan malam. Tersangka lain, F, diketahui melakukan pengintaian terlebih dahulu di lokasi tersebut.
“Tersangka F bertindak sebagai pengintai korban di lokasi tempat hiburan malam (THM) Crown. Setelah korban dipastikan berada di lokasi, F memberikan informasi kepada rekan-rekannya yang kemudian bersama-sama memantau dan menunggu korban keluar,” ujarnya.
“Saat korban berada di pinggir jalan tersangka U memberikan sinyal kepada eksekutor, yaitu tersangka I, yang kemudian mendekati korban menggunakan sepeda motor dan melakukan penembakan sebanyak lima kali. Setelah itu, I juga menembak ke udara satu kali sebelum melarikan diri,” lanjutnya.
Meski motif pembunuhan masih diselidiki, pihak kepolisian sudah menetapkan pasal berat kepada para pelaku, yakni Pasal 340 jo. 338 jo. 55 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.(*)