
Misteri Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Ini Kronologinya!
Lumajang – Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) di Jawa Timur baru-baru ini menjadi sorotan setelah penemuan 59 ladang ganja yang tersembunyi di kawasan Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang. Penemuan ini mengungkap adanya aktivitas ilegal tersebut.
Kepala Bidang Wilayah II TNBTS, Decky Hendra, mengungkapkan bahwa petugas menemukan ladang-ladang ganja tersebut berkat bantuan teknologi drone yang digunakan dalam patroli.
“Ada 59 titik ladang ganja yang ditemukan di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang. Luas lahan masing-masing ladang bervariasi,” ujarnya, dilansir dari Detik.com, Rabu (19/3/2025).
Kronologi Penemuan Ladang Ganja
Penemuan ladang ganja ini dimulai pada September 2024, setelah pihak Kepolisian Resor Lumajang menerima informasi mengenai keberadaan tanaman ganja yang tersembunyi di wilayah yang sulit dijangkau.
Berkat kolaborasi antara Balai Besar TNBTS, kepolisian, TNI, serta perangkat Desa Argosari, petugas berhasil mengidentifikasi 59 titik ladang ganja di kawasan yang berada di lereng curam dan tertutup semak belukar lebat.
Penggunaan drone menjadi kunci dalam pengungkapan ladang ganja yang tersembunyi tersebut.
Dengan bantuan teknologi ini, petugas berhasil memetakan dan mengidentifikasi lokasi-lokasi yang sulit diakses, sekaligus memudahkan proses pencabutan dan pengamanan tanaman ganja yang ditemukan.
Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang.
Mereka kini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang. Proses penyidikan lebih lanjut dilakukan dengan serius untuk menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.
Klarifikasi dari Menteri Kehutanan
Menanggapi isu yang beredar terkait penemuan ladang ganja, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi.
Ia menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan petugas TNBTS dalam penanaman ganja di kawasan taman nasional tersebut.
Penemuan ladang ganja ini adalah hasil kerja sama antara Kementerian Kehutanan dan kepolisian dalam mengungkapkan kejahatan yang terjadi di dalam kawasan konservasi.
Beberapa informasi yang beredar mencoba mengaitkan penemuan ladang ganja dengan rencana pembatasan penggunaan drone di kawasan TNBTS.
Namun, pihak Balai Besar TNBTS menegaskan bahwa pembatasan ini sudah diatur sejak 2019 melalui SOP pendakian Gunung Semeru dan tidak ada kaitannya dengan kasus ganja yang ditemukan.
Peraturan terkait penggunaan drone baru diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024.
Lokasi Tersembunyi Jauh dari Jalur Wisata Bromo
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kembali memberikan klarifikasi terkait penemuan ladang ganja yang ditemukan beberapa waktu lalu di kawasan konservasi.
Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menegaskan bahwa ladang ganja yang ditemukan berada jauh dari jalur wisata Gunung Bromo dan jalur pendakian Gunung Semeru, yang biasa dilalui oleh wisatawan dan pendaki.
Rudi menjelaskan bahwa ladang ganja tersebut ditemukan di sisi timur kawasan TNBTS, lebih tepatnya di Blok Pusung Duwur, yang termasuk dalam Resort Pengelolaan Taman Nasional Wilayah Senduro dan Gucialit.
Lokasi ini terletak di wilayah administratif Kecamatan Senduro dan Gucialit, Kabupaten Lumajang, yang jauh dari jalur utama pendakian maupun wisata.
Tanaman ganja ditemukan di area yang sangat tersembunyi, yang terletak di kawasan dengan semak belukar lebat dan vegetasi seperti kirinyu, genggeng, dan anakan akasia.
Lokasi ini juga berada di lereng yang curam, yang membuatnya sulit diakses dan jauh dari jalur yang biasa dilalui oleh pengunjung taman nasional.
Rudi menegaskan bahwa temuan ladang ganja ini tidak mengganggu jalur wisata Gunung Bromo maupun jalur pendakian Gunung Semeru, yang tetap aman dan terjaga.(*)