Palangka Raya – Polda Kalteng terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukum mereka.
Melalui Subdit Tipikor Ditreskrimsus, Polda Kalteng berhasil mengungkap dan menyelesaikan penyidikan tiga kasus korupsi yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 10 miliar.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, mengungkapkan bahwa ketiga kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21, yang artinya proses penyidikan sudah selesai dan siap dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Dr. Rimsyahtono, menambahkan bahwa total kerugian negara dari ketiga kasus tersebut mencapai Rp 10,219 miliar.
“Ketiga kasus tersebut melibatkan 28 tersangka,” ungkap Rimsyahtono, dalam Konferensi Pers di Aula Ditreskrimsus Mapolda Kalteng, Rabu (8/1/2025).
Kasus pertama terkait tindak pidana korupsi pada pekerjaan atas pelaksanaan kegiatan pertemuan dan sosialisasi program di kantor Dinas Pendidikan Prov. Kalteng yang terjadi pada tahun 2014.
Total kerugian negara mencapai Rp. 5,398 miliar dengan barang bukti dua unit R4 serta melibatkan 21 tersangka yaitu, B, H, S, S, RK, M, Y, AQ, LC, AK, AL, RR, S, EL, R, YB, E, K, S, dan SAY serta DL.
Kemudian pada kasus kedua, ialah terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan pembuatan kontainer di lapak PKL Jl. Yos Sudarso ujung pada tahun 2017, melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya.
Dalam kasus ini melibatkan 4 tersangka SF, HA, YB dan SA dengan total kerugian negara mencapai Rp. 1,286 miliar.(*)