Barito UtaraHukrim

Polres Barito Utara Amankan Residivis Pengedar Sabu, Temukan 48 Gram Narkoba

Muara Teweh – Satresnarkoba Polres Barito Utara mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayahnya dengan mengamankan seorang pengedar sabu yang sudah berstatus residivis.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba, antara lain uang tunai Rp 23.450.000, beberapa plastik klip kosong, alat timbangan digital, hingga sendok takar sabu.

“Kami berhasil menemukan 10 plastik klip yang berisi sabu dengan total berat 48,94 gram,” kata Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Robertus Sonny, Selasa (15/1/2025).

Identitas tersangka sendiri berinisial SA (41), warga Teweh Baru. Ia diringkus pada Senin pagi (13/1/2025) sekitar pukul 08.30 WIB, di sebuah barak yang terletak di Jalan Wira Praja, RT 033, Melayu, Teweh Tengah.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli narkoba di kawasan tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, pihak kepolisian menemukan bukti kuat terkait aktivitas peredaran narkoba di tempat itu.

Karena ulahnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.(iis)

Back to top button