
Dari Eksperimen ke Peredaran Gelap, Pembibitan Ganja di Batu Beroperasi Sejak 2019
Batu – Polisi mengungkap pembibitan dan penjualan ganja yang telah beroperasi sejak tahun 2019. Seorang lulusan perguruan tinggi negeri ternama di Malang, Jawa Timur, berinisial ANB, yang merupakan alumni jurusan pertanian, diamankan dalam pengungkapan ini.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, melalui Kasat Narkoba, AKP Ariek Yuly Irwanto, menjelaskan awalnya petugas menangkap RS dan MRR pada Minggu, 12 Januari 2025. Dari penangkapan ini, polisi menyita satu paket ganja kering seberat 3,42 gram.
“Hasil interogasi terhadap kedua tersangka mengarah pada ANB sebagai sumber barang haram itu,” kata Ariek, saat Konferensi Pers di Mapolres Batu, Rabu,(15/1/25).
Pada hari yang sama, sekitar pukul 10.00 WIB, petugas menggerebek tempat tinggal ANB dan menemukan fakta mengejutkan. Polisi menemukan lokasi pembibitan ganja yang terorganisir.
Di tempat tersebut, petugas menyita 62 batang tanaman ganja serta 36 gram ganja kering siap edar yang disimpan di atas loteng rumah ANB.
“ANB memanfaatkan pengetahuannya di bidang pertanian untuk bereksperimen dengan tanaman ganja menggunakan metode persilangan,” bebernya.
Teknik ini dipelajari oleh ANB dan berhasil mengembangkan ganja berdasarkan latar belakang akademiknya. Ia menjual ganja kering seberat 2 gram seharga Rp 100 ribu.
Barang yang dijual sudah dalam bentuk ganja kering, bukan bibit, karena perlakuan terhadap bibit sangat sulit.
ANB mengaku keberhasilannya membuatnya tergoda untuk menjual hasil panennya.
Barang haram itu dipasarkan secara terbatas melalui jaringan mulut ke mulut, hingga akhirnya sampai ke tangan RS dan MRR, yang terlebih dahulu diamankan oleh polisi.
“Pelaku mengaku memulai usahanya bukan sebagai bandar, tetapi dari rasa penasaran untuk mengembangkan bibit ganja. Namun, aktivitas ini berkembang menjadi suplai untuk peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Saat ini, ANB bersama dua tersangka lainnya telah ditahan di Polres Batu. Mereka dijerat Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)