
Kendalikan Narkoba dari Dalam Lapas: Jaringan Hendra Sabarudin dan Aset Mewah Rp221 Miliar Terungkap
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita aset terpidana narkoba Hendra Sabarudin (HS) senilai Rp221 miliar dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berakar dari peredaran gelap narkotika.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dengan Ditjen Pas Kemenkumham, PPATK, dan BNN.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa penyelidikan dimulai dari informasi mengenai narapidana yang berbuat onar di Lapas Tarakan Kelas II A.
“HS masih mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia Bagian Tengah khususnya wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur, artinya meskipun berada di dalam lapas dia masih memiliki kemampuan untuk peredaran narkoba,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Rabu (18/9/2024).
Wahyu mejelaskan bahwa selama periode 2017 hingga 2024, HS berhasil mengedarkan lebih dari 7 ton sabu yang diimpor dari Malaysia.
Uang hasil peredaran tersebut disamarkan melalui delapan orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
“Peran delapan tersangka berinisial TR, MA, SY, CA, AZ, NY, RO dan AY yakni mengelola aset dan melakukan pencucian uang,” jelasnya.
Wahyu mengungkapkan bahwa analisis PPATK menunjukkan perputaran uang dari bisnis narkoba ini mencapai Rp2,1 triliun dalam enam tahun.
“Sebagian uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli aset-aset yang sudah bisa kita nilainya Rp221 miliar,” ungkap Wahyu.
Aset-aset yang disita sebagai barang bukti, beber dia, meliputi 21 kendaraan roda empat, 28 kendaraan roda dua, lima kapal (termasuk satu speed boat), dua ATV, 44 bidang tanah dan bangunan, dua jam tangan mewah, uang tunai Rp1,2 miliar, dan deposito sebesar Rp500 juta.
Sementara itu, modus pencucian uang dilakukan HS dalam tiga tahap, yakni penempatan uang ke rekening atas nama para tersangka, pengiriman uang ke rekening penampung, dan pembelian aset bergerak serta tidak bergerak oleh para tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Wahyu menegaskan komitmen Polri dalam perang melawan kejahatan narkoba, tidak hanya menangkap pelaku tetapi juga memiskinkan mereka untuk melindungi generasi muda.
“Ini pesan kepada mereka, bahwa kami akan kejar sampai aset-asetnya, kami akan lakukan TPPU. Jajaran Bareskrim hingga tingkat daerah kami telah perintahkan setiap pengungkapan kejar TPPU. Hanya dengan memiskinkan akan memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya generasi muda. Tahun 2030 kita menghadapi bonus demografi dan itu harus kita jaga untuk menuju Indonesia Emas 2045,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi kolaborasi dengan PPATK, Ditjen Pas, BNN, dan Kejaksaan dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.(*)