Hukrim

Nekat! Pencuri Sawit di Kotim Gunakan Mobil Avanza dan Pick Up Grand Max

SUDUTKALTENG, Sampit – Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Polsek Parenggean dan Polsek Telawang berhasil mengamankan pelaku pencurian buah sawit di dua perusahaan perkebunan berbeda. Aksi nekat para pelaku ini terungkap setelah pihak keamanan perusahaan melakukan patroli rutin di area perkebunan.

Kasus pertama terjadi di lahan PT Tunas Agro Subur Kencana (TASK) 1, Desa Sebungsu, Kecamatan Tualan Hulu. Seorang pria berinisial WT (40) diamankan setelah kedapatan mengangkut hasil curian menggunakan mobil pribadi pada Minggu, 15 Februari 2026, sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, menjelaskan berawal dari Pelapor dan saksi yang sedang patroli menemukan mobil Toyota Avanza silver mencurigakan. WT terlihat memuat 10 janjang sawit ke dalam mobil tersebut.

Selajutnya mobil dihentikan di Pos Mainroad 9. Pelaku mengakui perbuatannya dan menurunkan barang bukti seberat 170 kg.

“Saat dilakukan pengecekan dimobil dan pelaku mengakui telah mengambil buah kelapa sawit di TKP,” kata Kata Kasihumas, Jumat (20/02/26). 

Kasus kedua terjadi di PT Sukajadi Sawit Mekar (SSM), Blok i11 Estate Seranau, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang. Polsek Telawang mengamankan pria berinisial AF (31) pada Rabu, 18 Februari 2026. Pelaku menggunakan mobil pick up Grand Max tanpa plat nomor untuk mengangkut hasil jarahan.

Security PT SSM mengejar mobil tersebut hingga ke Pos Garuda 2. Meski satu pelaku (AF) berhasil diringkus, dua orang rekan pelaku lainnya berhasil melarikan diri dari lokasi.

“Setelah di telusuri pengakuan pelaku buah sawit tersebut diambil di blok i 11 estate Seranau PT. SSM sebanyak 111 janjang dengan berat 1.880 Kg,” ungkapnya.(man)

Back to top button