Nasional

Roti Okko Mengandung Bahan Berbahaya, BPOM Ambil Langkah Tegas

Jakarta – BPOM menemukan hal yang mengkhawatirkan dalam roti merek Okko setelah melakukan inspeksi dan uji laboratorium. Hasilnya, ditemukan bahwa produsen menggunakan bahan pengawet yang berpotensi berbahaya bagi kesehatan.

Sebagai respons terhadap temuan ini, BPOM telah menginstruksikan penarikan produk roti Okko dari peredaran publik.

“Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran,” demikian bunyi keterangan resmi BPOM dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (24/7/2024).

BPOM menyatakan PT Abadi Rasa Food selaku produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Selain itu, roti merek Okko juga ditemukan mengandung natrium dehidroasetat sebagai asam dehidroasetat.

“Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk,” beber BPOM.

“Dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” lanjut keterangan tersebut.

Natrium dehidroasetat atau sodium dehydroacetate (SDHA) adalah garam natrium dari asam dehidroasetat. Senyawa ini secara efektif dapat menghambat pertumbuhan mikroorganisme, seperti bakteri, ragi, dan jamur.

Zat kimia tersebut banyak digunakan sebagai bahan pengawet dalam kosmetik dan produk farmasi.(*)

Back to top button