Ujang Iskandar Resmi Tersangka, Ditahan di Rutan Salemba
Jakarta – Mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) yang juga Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ujang Iskandar, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan dana penyertaan modal BUMD Agrotama Mandiri pada tahun 2009.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara untuk memeriksa bukti dan informasi yang ada. Setelah statusnya ditetapkan, Ujang Iskandar langsung ditahan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Ujang Iskandar didasarkan pada bukti permulaan yang ditemukan selama pemeriksaan sebagai saksi.
“Dari gelaran perkara yang dilakukan penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Harli di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2024).
Harli menambahkan bahwa Ujang Iskandar akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.
“Untuk sementara waktu dititipkan di Rutan Salemba,” ujarnya.
Sebelumnya pada Jumat, sekitar pukul 15.45 WIB sore, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berhasil mengamankan Ujang Iskandar terkait kasus dugaan korupsi di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Ujang Iskandar diamankan berdasarkan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri dan permintaan bantuan monitoring dari Adhyaksa Monitoring Center.
Ujang Iskandar sebelumnya telah beberapa kali dipanggil oleh jaksa penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi, namun tidak hadir. Pada saat kedatangannya di Bandara Soekarno-Hatta setelah penerbangan dari Ho Chi Minh (Vietnam), Ia bersikap kooperatif dan proses pengamanannya berjalan lancar.
Ujang Iskandar kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.(*)