Penyampaian Perubahan Nota Keuangan APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2024
Muara Teweh – Pada Rapat Paripurna I Masa Sidang I di Ruang Sidang DPRD Barito Utara hari ini, Rabu (4/9/2024), Pj. Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis, menyampaikan pidato pengantar terkait perubahan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2024.
Penyampaian Rancangan Perubahan APBD ini merupakan langkah penting dalam memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kepala daerah wajib menyampaikan rancangan perda tentang perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama,” ujar Muhlis.
Muhlis mengungkapkan bahwa perubahan APBD ini adalah agenda tahunan yang memiliki nilai strategis bagi kelangsungan roda pemerintahan. Penyampaian perubahan Nota Keuangan ini juga merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan Perubahan KUA Nomor 130.21/990-303/BPKA.
“Serta 8/BA-DPRD/2024 tanggal 5 Agustus 2024 tentang Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Nota Kesepakatan Perubahan PPAS Nomor 130.21/990-304/BPKA serta 9/BA-DPRD/2024 tanggal 5 Agustus 2024 tentang Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024,” katanya.
“Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 ini mencerminkan rencana kerja pemerintah daerah yang memuat program dan kegiatan APBD yang mengacu pada prinsip-prinsip anggaran seperti transparansi dan akuntabilitas, disiplin anggaran, keadilan anggaran, efisiensi, dan efektivitas anggaran,” tambah dia.
Pj. Bupati Muhlis menegaskan bahwa perubahan APBD ini merupakan kegiatan reguler untuk melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. (iis)