
Sikap Tegas Pemkab Kobar Jelang MTQH
Pangkalan Bun – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, mengambil sikap tegas jelang digelarnya Musabaqah Tilawatil Quran dan Hadist (MTQH) ke-31 tingkat Provinsi Kalimantan Tengah di Pangkalan Bun. Salah satunya dengan melarang tempat hiburan malam (THM) beroperasi.
Kepala Sat Pol PP Kabupaten Kobar, Majerum Purni mengatakan, larangan tersebut dikeluarkan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan mendukung kelancaran pelaksanaan MTQH.
“Kami meminta seluruh THM di Kobar untuk tutup tidak beroperasi selama pelaksanaan MTQH. Jika ada yang melanggar, maka akan diberikan sanksi tegas,” kata Majerum, Selasa (14/11/2023).
Majerum mengatakan, pihaknya telah memberikan imbauan kepada pemilik THM untuk mengikuti aturan tersebut. Ia juga telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan patroli secara rutin untuk memastikan tidak ada THM yang beroperasi.
Selain melarang THM beroperasi, Pemkab Kobar juga gencar melakukan razia terhadap peredaran minuman beralkohol (miras).
“Kami telah melakukan razia secara rutin, Namun masih belum menemukan miras yang beredar di Kobar. Kami masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemasok miras,” kata Majerum.
Sebelumnya, Pj. Bupati Kotawaringin Barat, Budi Santosa turut mengingatkan sekaligus meminta Satpol PP untuk memberantas peredaran minuman keras.
“Tolong Satpol-PP berantas titik-titik peredaran miras, Jangan sampai miras beredar bebas di Kobar,,” kata Budi Santosa di Pangkalan Bun, Senin (13/11/2023).
Petugas Satpol PP diminta segera berkoordinasi dengan aparat terkait dan menindak lokasi-lokasi peredaran miras. Hal ini dilakukan karena ia berkomitmen untuk memberantas peredaran miras di Kabupaten Kotawaringin Barat. Apalagi Kobar akan menjadi tuan rumah kegiatan Musabaqoh Tilawatil Quran tingkat beberapa hari lagi.
“Miras harus diberantas,” tegas Pj. Bupati Kobar Budi Santosa. Ia tidak ingin Kotawaringin Barat, yang merupakan kota muslim, tercemari oleh hal-hal yang tidak benar.(*)