Nasional

BPOM Cabut Izin 8 Kosmetik Wanita yang Promosinya Menyesatkan di Medsos

SUDUT KALTENG, Jakarta -Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar 8 item kosmetik yang terbukti melakukan promosi dengan klaim menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan. Temuan ini hasil pengawasan intensif sepanjang semester II tahun 2025 di berbagai platform digital dan media sosial.​

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa produk-produk tersebut menggunakan klaim sensasional seperti “pembesar payudara” hingga “merapatkan organ intim” yang tidak dapat dibuktikan secara ilmiah dan melanggar Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024.

“Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan serta merugikan masyarakat secara luas,” tegas Taruna Ikrar dalam siaran pers di Kantor BPOM, Selasa (17/3/2026).

Menurut aturan, kosmetik hanya diperuntukkan untuk penggunaan luar dengan tujuan membersihkan, mewangikan, atau memperbaiki penampilan. Klaim yang mengarah pada perubahan fungsi organ tubuh atau tujuan terapeutik (pengobatan) secara tegas dilarang.

Seiring dengan pencabutan izin ini, BPOM telah memerintahkan produsen terkait untuk segera menarik produk dari pasar, memusnahkan seluruh stok produk yang tersisa, menghentikan seluruh iklan dan promosi di media sosial maupun marketplace.

Adapun kosmetik yang dilarang edar dan dicabut izinya adalah VIOLLA Sweet Breast Cream, DOHWA QUEEN Feminine Hygiene, XBS CREAM Zeeya Breast Care Oil, VAMELLA Ultimate Breast Serum, RORO MENDUT Adas Delima Breast Serum, NATURWISH Breast Serum, MIREYA Premium Breast Cream dan BIOAQUA Bust Cream.

Masyarakat diimbau untuk selalu menerapkan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli produk kosmetik. Pastikan produk yang Anda gunakan tidak masuk dalam daftar merah BPOM di atas.***

Back to top button