Polri Terbitkan SIM C1 untuk Motor 250-500cc, Berlaku Se-Indonesia
Jakarta – Korlantas Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500cc.
Pemberlakuan SIM C1 ini sudah mulai berlaku di seluruh Indonesia dan didasarkan pada amanat Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021.
“Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat Perpol tahun 2021 ya, amanat Perpol 05 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian. Dengan ini sudah mulai diberlakukan ya di seluruh Satpas di seluruh Indonesia,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, Senin (27/5/2024).
Untuk mendapatkan SIM C1, pengendara harus memiliki SIM C terlebih dahulu minimal selama satu tahun.
Penerbitan SIM C1 ini untuk memastikan perbedaan kemampuan dan kompetensi pengendara motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar.
“Sekaligus juga kita memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1 nanti ada SIM C2. Itu kalau sama-sama berarti bukan peningkatan kompetensi namanya,” jelas Kakorlantas.
Lebih lanjut, Korlantas juga berencana memberlakukan SIM C2 pada tahun depan untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 500 cc ke atas.
Dengan adanya SIM C1 dan rencana penerapan SIM C2, Korlantas berharap dapat meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya.
“Ini bagian dari upaya kita untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas. Khususnya bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin yang besar,” kata Kakorlantas.(*/man)