Polsek Lahei Ingatkan Warga Tak Buka Lahan dengan Dibakar
SUDUT KALTENG, Muara Teweh – Sebagai upaya mengantisipasi bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polres Barito Utara melalui Polsek Lahei kembali mengimbau masyarakat di Kecamatan Lahei dan Lahei Barat tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Ini sebagai bentuk antisipasi dini mengingat dampak Karhutla yang sangat merugikan bagi kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kapolsek Lahei IPDA Alfius Matias, menjelaskan pihaknya tidak akan pernah bosan menyampaikan edukasi pencegahan Karhutla kepada warga.
Untuk memastikan wilayah hukumnya aman dari ancaman kebakaran, Polsek Lahei telah menjalankan berbagai upaya mulai dari patroli rutin di titik-titik rawan, dan pemasangan spanduk peringatan hingga sosialiasi langsung ke masyarakat.
Guna menekan risiko kebakaran secara maksimal, sinergi Tiga Pilar Kecamatan yang melibatkan Camat Lahei, Polsek Lahei, Koramil, serta masyarakat setempat terus diperkuat.
“Jika ada warga yang tetap nekat membakar lahan, kami tidak akan segan-segan menindaknya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Alfius dalam keteranganya, Minggu (23/8/2026).
Alfius berujar, aksi pembakaran hutan dan lahan merupakan pelanggaran hukum berat. Para pelaku dapat dijerat sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga denda finansial yang cukup besar.
Kapolsek berharap tingkat kesadaran masyarakat di wilayah Barito Utara semakin meningkat.
​”Kita harapkan bersama ke depan tidak ada lagi praktik pembakaran lahan yang dapat merusak ekosistem dan mengganggu aktivitas warga,” harapnya.(***) Polsek
















































