Alasan Warga Segel 1.731 Hektar Perkebunan Sawit PT AGU di Montallat
SUDUT KALTENG, Muara Teweh – Kekecewaan atas hak yang tak kunjung dibayarkan berujung aksi nekat. Puluhan warga pemilik lahan melakukan penyegelan dan mengambil alih area perkebunan kelapa sawit seluas 1.731 hektar yang selama ini dikelola oleh PT Antang Ganda Utama (AGU) di Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Kalteng, Kamis (17/9/2026).
Mereka melakukan itu setelah manajemen perusahaan diduga melakukan wanprestasi dengan menunggak pembayaran Sisa Hasil Kebun (SHK) selama empat bulan berturut-turut sejak Mei lalu.
Wakil Ketua Kelompok Tani Kebun Lolo Desa Sikan, Kecamatan Montallat, Muhammad Rubis, mengungkapkan penagihan janji ini terpaksa dilakukan karena perusahaan dinilai tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Dasar pengambilalihan ini karena hak kami tidak dibayar selama empat bulan. Anggota kami ada sekitar 76 orang yang memiliki pinjaman di bank, dan pihak bank sudah memberi pemberitahuan bahwa lahan terancam disita akhir bulan ini jika tunggakan tidak diselesaikan,” ungkap Rubis di lokasi perkebunan.
Sebelum aksi penyegelan ini terjadi, warga telah berulang kali menagih janji pihak manajemen PT AGU. Berbagai jalur formal pun telah ditempuh, mulai dari berdialog dengan Bupati setempat hingga mengikuti mediasi yang difasilitasi dinas terkait.
Namun, seluruh proses diplomasi menemui jalan buntu. Pihak PT AGU dinilai kerap mangkir dari rapat koordinasi. Meski sempat menyatakan kesiapan untuk melunasi penunggakan paling lambat tanggal 15 lalu, hingga batas waktu berakhir tidak ada realisasi pembayaran maupun iktikad komunikasi dari perusahaan.
​”Karena tidak ada komunikasi dan iktikad baik, kecil kemungkinan dana tersebut akan dibayarkan. Daripada rugi berkepanjangan dan lahan disita bank, kami sepakat mengambil alih lahan ini demi menyelamatkan aset warga,” tegasnya.
Kondisi kian memanas setelah pihak manajemen diduga memutus saluran komunikasi secara sepihak. Wakil Ketua Kelompok Tani Kebun Lolo lainnya, Nurhanuddin, berujar kontak warga telah diblokir oleh pihak perusahaan.
​”Nomor WhatsApp kami diblokir dan hubungan terputus total,” ujar dia.
Warga menyatakan akan terus menyegel dan mengelola secara mandiri lahan seluas 1.731 hektar tersebut sampai ada kejelasan serta pelunasan seluruh hak bagi hasil yang tertunggak.
Sementara itu, managemen PT. AGU masih belum bisa dihubungi. Salah seorang satpam yang tidak mau disebut namanya mengatakan pimpinan sedang tidak berada ditempat.
​”Surat ini akan kami sampaikan kepada pimpinan. Kebetulan saat ini pimpinan sedang tidak berada di tempat,” katanya singkat. (***)
















































