Hukrim

Jaringan Penggelapan Motor Internasional Dibongkar, 20 Ribu Unit Dikirim ke Luar Negeri

Jakarta – Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat penggelapan kendaraan bermotor jaringan internasional yang telah merugikan leasing Rp 876 miliar. Sebanyak 20 ribu unit motor telah dikirim ke luar negeri sejak Februari 2021 hingga Januari 2024, dan 675 unit motor berhasil diamankan oleh pihak berwenang.

“Ratusan kendaraan ini ditemukan dalam enam lokasi yang berada di DKI Jakarta dan Jawa Barat,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Raharjo Purodalam konferensi pers, di Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).

Kasus ini terbongkar dari laporan masyarakat dan penyelidikan mendalam oleh Bareskrim Polri. Modus yang digunakan adalah para penadah memesan motor kepada perantara, yang kemudian mencari debitur untuk melakukan kredit motor di dealer-dealer di Pulau Jawa.

“Identitas debitur digunakan untuk kredit motor dengan imbalan Rp 1,5 juta – Rp 2 juta. Setelah motor diterima, motor tersebut langsung dipindahtangankan ke perantara dan kemudian ke penadah,” ungkapnya.

Setelah kendaraan berjumlah sekitar 100 unit, selanjutnya penadah berkoordinasi dengan eksportir untuk stuffing (proses memuat barang ke dalam kontainer) kemudian dilakukan ekspor ke luar negeri, Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan, dan Nigeria.

Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing NT selaku debitur, ATH selaku debitur, WRJ selaku penadah, HS selaku penadah, FI selaku perantara (pencari penadah), HM selaku perantara (pencari debitur) dan WS selaku eksportir.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menyebut syarat pemberian kredit oleh pihak leasing kendaraan kepada masyarakat harus diperketat guna mencegah terjadinya tindak pidana.

“Gampang sekali mereka (pelaku kejahatan) bermain, bayar cuma berapa kemudian dia dapat, hilang. Mungkin dia pakai identitas yang nggak jelas,” kata Yusri.

Yusri mengaku sudah berkoordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) terkait hal tersebut. Diharapkan, regulasi yang lebih ketat terkait syarat pengajuan kredit kendaraan dapat mencegah terjadinya tindak pidana.

“Makanya saya bilang tadi perlu ada satu regulasi lagi yang memang gak mempermudah untuk mendapatkan kendaraan,” jelasnya.

Para pelaku diduga melanggar tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.(man)

Back to top button