Tanpa Antri, Perpanjang SIM Kini Bisa Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri
Sudutkalteng.com – Kini, pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa memperpanjang masa berlaku SIM mereka tanpa harus pergi ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), berkat inovasi terbaru dari aplikasi Digital Korlantas Polri.
Dengan fitur baru ini, proses perpanjangan SIM menjadi lebih efisien dan praktis.
Digital Korlantas Polri menginformasikan bahwa pemohon sebaiknya memulai proses perpanjangan setidaknya 90 hari sebelum SIM mereka kedaluwarsa untuk menghindari masalah yang mungkin timbul.
Untuk melanjutkan perpanjangan, pemohon harus mengumpulkan dokumen-dokumen penting seperti SIM lama, E-KTP, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, hasil tes psikologi, dan pas foto dengan latar belakang biru.
Cara menggunakan layanan ini juga cukup mudah. Pengguna hanya perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri dari Play Store, melakukan registrasi dengan nomor handphone, dan mengikuti panduan verifikasi yang ada di dalam aplikasi.
Setelah semua langkah selesai, pemohon bisa memilih metode pengiriman SIM baru ke alamat yang diinginkan.
Selain itu, terdapat biaya administrasi yang harus dibayar: Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, belum termasuk biaya tambahan untuk admin, pengemasan, dan pengiriman dari Satpas.
Proses perpanjangan SIM melalui aplikasi ini biasanya memakan waktu antara 3 hingga 7 hari kerja, tergantung pada antrean yang ada. Oleh karena itu, disarankan untuk memulai perpanjangan lebih awal agar tidak tergesa-gesa.