Pelatihan Pengelolaan Dana BOS di Kalteng, Rahmawati Tekankan Pentingnya Pengelolaan yang Tepat dan Efisien
Palangka Raya – Kepala BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Rahmawati, membuka pelatihan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi bendahara sekolah SMA/SMK/SLB di Aula BPSDM Prov Kalteng. Pelatihan ini untuk meningkatkan pemahaman bendahara sekolah mengenai pengelolaan Dana BOS yang menghabiskan anggaran besar dan memiliki dampak signifikan terhadap masyarakat luas.
Menurut dia, Dana BOS sangat penting untuk membantu operasional sekolah, meningkatkan kualitas pembelajaran, serta meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat. Program ini mendukung Wajib Belajar 9 Tahun dan 12 Tahun yang berkualitas. Oleh karena itu, pengelolaan Dana BOS harus dilakukan dengan tepat, cepat, dan sesuai peraturan yang berlaku guna menghindari penyalahgunaan dan memastikan dana digunakan secara efektif dan efisien.
“Dengan demikian, akan mencegah terjadinya penyalahgunaan, sehingga Dana BOS benar-benar digunakan secara efektif dan efisien untuk mendukung operasional sekolah dan pengembangan mutu pendidikan, yang pada akhirnya berdampak positif bagi terciptanya Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan berdaya saing,” kata Rahmawati membacakan sambutan Gubernur Kalimantan Tengah, Senin (5/8/2024).
Ia juga berharap pelatihan ini akan membantu bendahara sekolah dalam memahami regulasi, merencanakan penggunaan dana dengan baik, dan menyusun laporan secara transparan.
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis Inti BPSDM Prov Kalteng, Isna Mariany, menambahkan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku dalam pengelolaan Dana BOS. Dana BOS, menurutnya, adalah alat penting dalam menunjang kesuksesan pembelajaran di sekolah dan memudahkan peserta didik dalam memenuhi kewajiban pendidikan selama 12 tahun.
“Dana BOS diberikan untuk memberikan kemudahan bagi sekolah dalam memberikan pelayanan pendidikan terbaik juga kemudahan bagi peserta didik untuk mendapatkan kewajiban pendidikan selama 12 tahun,” katanya.(tom)