
Gagal Bertransaksi di Penginapan, Pengedar Ini Ditangkap Polisi Barito Utara
Muara Teweh – HW ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Barito utara atas kasus dugaan narkoba. Dia diamankan di kamar No.4, Home Stay Cafe Jakarta di Jalan Taman Rekreasi Remaja, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, karena mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasihumas IPTU Novendra, menyatakan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut, petugas Polres Barito Utara langsung melakukan penyelidikan intensif.
“Keberadaan tersangka sedang di penginapan, kemudian petugas berhasil mengamankan dan dilakukan penggeledahan badan,” kata Novendra, Sabtu malam (15/3/2025).
Ketika dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh dua orang saksi, petugas menemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) paket plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu, dengan total berat mencapai 51,13 gram bruto.
“Tertangkapnya pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira jam 02.50 WIB,” ucap dia.
Kasihumas mengungkapkan, selain barang bukti narkotika juga ditemukan sejumlah barang lainnya yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba, di antaranya satu plastik klip besar kosong, kotak hitam dan telepon genggam.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan ancaman hukuman berat.
“Tersangka HW kini tengah diperiksa untuk proses hukum yang lebih lanjut,” ungkap Novendra.
Polres Barito Utara mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar agar bisa menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.(man)