Barito Utara

Sidang Kasus Money Politics: JPU Tuntut Hukuman Tujuh Bulan Penjara bagi Tiga Terdakwa

Muara Teweh – Sidang lanjutan perkara dugaan money politics yang melibatkan tiga terdakwa, yakni Muhammad Al Gazali Rahman alias Deden (24), Tajjalli Rahman Barson alias Jali (43), dan Widiana Tri Wibowo alias Widi alias Diana alias Dede (22), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Selasa (15/4/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar ketiga terdakwa dihukum penjara selama tujuh bulan, dikurangi masa tahanan, serta denda masing-masing sebesar Rp200.000.000, dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU yang terdiri dari Widha Sinulingga, Bintang Ilham Pamungkas, dan Agung Cap Prawarmianto, mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, seperti dampak negatif yang ditimbulkan oleh aksi money politics terhadap masyarakat dan demokrasi. Selain itu, JPU juga menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Namun, dalam hal yang meringankan, JPU menyebutkan bahwa ketiga terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, mereka mengakui perbuatan mereka dalam persidangan, dan bahkan menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum.

Setelah pembacaan tuntutan, para terdakwa diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan (pleidoi). Tim penasehat hukum yang terdiri dari Roby Cahyadi, Jubendri Lusfernando, dan Sedi Usmika membacakan pleidoi sepanjang 25 halaman.

Dalam pleidoi tersebut, mereka memohon kepada majelis hakim agar ketiga terdakwa dinyatakan tidak bersalah, dibebaskan dari segala dakwaan, dan tidak dibebankan biaya perkara. Mereka juga menekankan kondisi pribadi para terdakwa, yang di antaranya memiliki tanggungan keluarga dan anak-anak yang masih kecil.

Terkhusus, Deden mengungkapkan permohonannya yang mendalam kepada majelis hakim, dengan menyebutkan bahwa ia adalah tumpuan keluarga dan harus menafkahi anak-anak yang masih kecil. Jali dan Dede juga memohon untuk mempertimbangkan keadaan mereka, mengingat masih harus membiayai anggota keluarga yang lain dan menjemput masa depan yang lebih baik.

Sementara itu, dua terdakwa penerima uang yang terlibat dalam perkara ini, yakni Rahmat Diatul Halim dan Haris Padilah, telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Pengadilan Negeri Muara Teweh.

Pengajuan ini dilakukan setelah kedua terdakwa menyerahkan diri ke Polres Brito Utara dan mengakui keterlibatan mereka dalam praktik politik uang. Keputusan mereka untuk mengajukan diri sebagai JC, dengan harapan dapat memberikan keterangan yang lebih mendalam untuk pengungkapan kasus, tentunya menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam menentukan putusan.

Mereka juga dituntut hukuman tujuh bulan penjara, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa perbuatan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat dan tidak mendukung asas pemilu yang jujur, adil, dan bebas.(*)

Back to top button