
Berkas Dua Paslon Pilkada Barito Utara Lengkap, KPU: Perbaikan hingga 10 Juni
SUDUT KALTENG, Muara Teweh – Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari memastikan berkas pencalonan dari dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati telah diterima secara lengkap dalam proses pendaftaran hari ini, Jumat (30/5/2025).
Siska menyampaikan, seluruh dokumen persyaratan pencalonan telah diserahkan sesuai ketentuan. Meski demikian, proses verifikasi administratif akan tetap dilakukan guna memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen masing-masing calon.
“Untuk berkas persyaratan calon yang penting ada dulu berkasnya. Kalau misalnya ada hal-hal yang perlu diperbaiki untuk berkas persyaratan calon itu masih ada waktu,” katanya.
Siska menjelaskan, setelah pendaftaran, KPU akan masuk pada tahapan pemeriksaan administrasi. Jika ditemukan kekurangan atau dokumen yang masih dalam proses pengurusan, para calon diberi kesempatan untuk melengkapinya.
“Ada beberapa yang memang perlu dilakukan perbaikan untuk persyaratan calon. Contohnya itu, mereka sudah mengurus surat keterangan tidak filed misalnya, mereka sudah mengurus tetapi sedang berproses,” jelasnya.
Tahapan perbaikan, ujar Siska, akan berlangsung mulai 31 Mei hingga 3 Juni 2025. Hasil sementara pemeriksaan akan diumumkan pada 4 Juni, namun hasil tersebut masih bersifat sementara.
“Artinya kami mengumumkan kalau masih ada lagi berkas persyaratan calon yang masih perlu diperbaiki kita akan beri kesempatan. Final terakhir itu ditanggal 10 Juni,” ungkap dia.
Hari ini menjadi hari kedua dalam jadwal pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara dalam PSU Pilkada 2024.
Kedua pasangan yaitu nomor urut 01 Shalahuddin-Felix dan Jimmy-Indri nomor urut 02, telah menyerahkan dokumen pendaftaran di hari yang sama, sesuai jadwal permintaan dari partai pengusung masing-masing.
Pasangan calon nomor urut 02 mendaftar pada sekitar pukul 08.00 WIB, disusul pasangan nomor urut 01 pada pukul 14.00 WIB.
“Alhamdulillah, seluruh proses pendaftaran berjalan lancar sesuai dengan aturan dan keputusan Mahkamah Konstitusi,” beber Siska.(man)