
Sengketa Pilkada Barito Utara Lanjut Sidang Pembuktian Tanggal 8 Mei 2025
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pleno pengucapan putusan/ketetapan terkait sengketa hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah pada Senin, (5/5/2025) dengan nomor perkara sebagai berikut:
- 311/PHPU.BUP-XXIII/2025
- 312/PHPU.BUP-XXIII/2025
- 313/PHPU.BUP-XXIII/2025
- 314/PHPU.BUP-XXIII/2025
- 315/PHPU.BUP-XXIII/2025
- 316/PHPU.BUP-XXIII/2025
- 317/PHPU.BUP-XXIII/2025
“Kemudian, terhadap perkara yang tidak diucapkan putusannya pada sidang pagi hari ini, berarti harus dilanjutkan pada sesi pembuktian, yaitu perkara Nomor 313 dari Kabupaten Barito Utara dan 317 dari Kabupaten Kepulauan Talaud,” kata Hakim MK Suhartoyo melalui siaran YouTube Mahkamah Konsitusi RI.
Setelah Hakim Suhartoyo membacakan putusannya, MK menjadwalkan persidangan lanjutan pada hari Kamis, 8 Mei 2025.
“Sekitar pukul 08.30 WIB persidangan akan dimulai untuk sidang lanjutan dua perkara tersebut,” jelas Suhartoyo.
Suhartoyo menyebutkan para pihak yang lanjut perkaranya bisa mengajukan saksi atau ahli, dengan jumlah tidak lebih dari empat orang.
Termasuk jika ada penambahan bukti, baik keterangan saksi (beserta nama saksi), keterangan ahli (beserta nama ahli dan keterangannya masing-masing), seluruhnya harus sudah diserahkan kepada Mahkamah satu hari sebelum persidangan pada hari Kamis.
“Berarti hari Rabu paling lambat, termasuk juga penambahan alat-alat bukti tambahan harus sudah diserahkan pada hari tersebut,” jelas Suhartoyo. (SK-1)