Kalteng

Karyawati di Palangka Raya Diancam Sebar Video Syur oleh Mantan Pacar

Palangka Raya – Bunga (19), seorang karyawati perusahaan di Palangka Raya, melaporkan kepada Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, H. Shamsudin atau biasa disapa Cak Sam, tentang ancaman yang diterimanya dari mantan pacarnya, Kumbang (20). Ancaman tersebut terkait dengan keinginan Bunga untuk mengakhiri hubungan mereka.

Kumbang, yang tinggal di Palangka Raya meskipun berasal dari Kalimantan Selatan, tidak terima dengan keputusan Bunga untuk putus dan mengancam akan menyebarkan video pribadi Bunga yang berisi konten tidak senonoh kepada orang tuanya.

Tak hanya itu, Kumbang juga mengancam akan menyakiti orang-orang terdekat Bunga. Dalam curhatannya, Bunga menyampaikan ia merasa terjebak dalam hubungan yang sudah tidak sehat.

“Assalamualaikum cak, saya ingin minta bantuannya cak. Saya sedang dalam ancaman pasangan saya cak. Dia tidak terima ingin di putuskan. Lalu ngancam nyebar video ke ortu saya dan akan menyakiti org sekitar saya cak. saya udah buntu cak harus gimana. video itu katanya dia dapat dr nyadap Hp mantan saya. saya takut ortu saya kena imbasnya. kemarin dia bikin ribut di rumah saya,” cerita Bunga yang dilihat sudutkalteng.com dari Instagram @caksam_poldakalteng, Sabtu (5/4/2025).

Bunga menjelaskan hubungan dengan Kumbang sudah berlangsung selama tiga bulan, dan selama itu ia merasa hubungan mereka semakin tidak harmonis. Salah satu alasan utama Bunga ingin mengakhiri hubungan adalah sikap Kumbang yang terlalu overprotektif.

Bunga merasa sudah tidak ada kecocokan lagi, dan hubungan mereka semakin toxic. Namun, keputusan Bunga untuk mengakhiri hubungan ini justru berujung pada ancaman dari Kumbang yang berusaha untuk mempertahankan hubungan tersebut dengan cara yang tidak sehat.

Ancaman Kumbang terkait dengan video syur pribadi Bunga yang diambil saat ia masih berhubungan dengan mantan pacarnya sebelum bertemu dengan Kumbang. Kumbang mengaku video itu diperoleh dengan cara menyadap telepon Bunga.

Bunga merasa sangat takut jika video tersebut sampai tersebar, apalagi jika sampai diketahui oleh orang tuanya. Ancaman semacam ini jelas sangat merugikan secara psikologis bagi Bunga yang kini merasa cemas dan tertekan.

Mendengar keluhan Bunga, Cak Sam, yang dikenal peduli terhadap masalah sosial, langsung merespons dengan serius. Ia kemudian mendatangi Kumbang di tempat kosnya di Jalan RT. Amilono, Palangka Raya, untuk memberikan pembinaan dan memberikan pemahaman tentang hukum.

Cak Sam menegaskan menyebarkan video pribadi yang mengandung unsur pornografi adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, Ia juga memberikan nasihat kepada Kumbang agar tidak memaksakan kehendak kepada Bunga.

Setelah diberikan pembinaan dan nasihat, Kumbang akhirnya menyadari kesalahannya. Dengan penuh penyesalan, ia meminta maaf kepada Bunga atas sikapnya yang selama ini menekan dan mengancam.

Kumbang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan menghormati keputusan Bunga untuk mengakhiri hubungan mereka.

Menyebarkan konten pornografi tanpa izin jelas merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada pidana sesuai dengan Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi.(man)

Back to top button