KaltengHukrim

Kasus Pupuk Subsidi Ilegal di Kalteng, Polisi Sita 8 Ton Barang Bukti

Palangka Raya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng berhasil mengungkap tindak pidana penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin di wilayah Kota Palangka Raya. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut langsung program ketahanan pangan nasional, salah satu misi utama Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam visi Asta Cita.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan bahwa seorang tersangka berinisial PW (44) diamankan oleh petugas saat beroperasi di Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya.

“Tersangka diketahui menjual pupuk bersubsidi asal Kabupaten Pulang Pisau ke berbagai wilayah, termasuk Kota Palangka Raya,” kata Kombes Pol Erlan Munaji, Senin (28/4/2025).

Baca Juga :

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya praktik penjualan pupuk subsidi jenis NPK Phonska dan Urea di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Rimsyahtono, menambahkan bahwa harga pupuk yang dijual oleh pelaku sangat jauh dari ketentuan. Total pupuk ilegal yang diamankan mencapai 8 ton.

“Tersangka menjual pupuk subsidi dengan harga Rp250.000 per karung (50 kg), padahal harga yang ditetapkan pemerintah hanya Rp115.000,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta sesuai peraturan yang berlaku terkait distribusi pupuk bersubsidi.(hen)

Back to top button