
Bobol Rumah Dinas Polisi, Terekam CCTV dan Ditangkap Jatanras
SUDUT KALTENG, Palangka Raya – Pria berusia 24 tahun YA nekat membobol rumah dinas anggota Polda Kalteng di Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya. Aksi pencurian yang terjadi pada Sabtu pagi, 19 Juli 2025, sekitar pukul 09.33 WIB ini terekam CCTV.
Pelaku lantas mencabut beberapa unit CCTV dan melarikan diri dengan membawa sebuah tas berisi uang tunai.
Kejadian tersebut baru dilaporkan secara resmi pada 4 Agustus 2025. pelaku akhirnya berhasil dibekuk pada Selasa, 5 Agustus 2025, di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km. 12, Kelurahan Petuk Ketimpun.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Sonic yang digunakan pelaku serta uang tunai sebesar Rp1.239.000 yang diduga hasil pencurian.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol M. Rian Permana, mengungkapkan bahwa YA diduga terlibat dalam kasus pencurian lain yang saat ini sedang dikembangkan oleh pihak kepolisian.
“Pelaku juga terlibat dalam kasus pencurian lain yang sedang kami kembangkan,” katanya.
YA kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengatur hukuman pidana bagi pelaku pencurian dengan unsur pemberatan seperti dilakukan di malam hari atau di rumah tinggal.(man)