Nanga Bulik – Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba terbesar di wilayah Lamandau, Rabu (22/5/2024).
Kasus ini berhasil diungkap oleh Polres Lamandau yang dipimpin AKBP Bronto Budiyono, dengan mengamankan lima orang tersangka dan barang bukti narkoba sebanyak 33,8 Kilogram atau tepatnya 33,838,88 gram.
“Pengungkapan ini merupakan yang terbesar di Kalteng selama lima tahun terakhir,” ungkap Irjen Djoko.
Lebih lanjut, Kapolda menjelaskan bahwa para pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari Pontianak (Kalbar) dan diedarkan di wilayah Kalteng dan Kalsel.
Selain itu, dalam konferensi pers ini, Kapolda juga menyampaikan pengungkapan kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang berasal dari pengembangan kasus narkoba tersebut.
“Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat penegak hukum berhasil mengamankan tiga unit mobil, satu unit motor, enam gawai, uang tunai Rp.2.200.000,00, serta ATM dan narkoba jenis sabu seberat 33,8 KG,” tambah Dirresnarkoba didampingi Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp.1 Milyar dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dan denda Rp.10 Milyar.
Kegiatan konferensi pers diakhiri dengan pemusnahan 33,8 KG narkoba oleh Kapolda Kalteng bersama para pejabat yang hadir.(man)