BPOM Sita 56 Ribu Produk Pangan Ilegal dan Kedaluwarsa
SUDUT KALTENG, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan puluhan ribu produk pangan olahan tidak memenuhi ketentuan (TMK) selama Ramadan dan menjelang Idulfitri. Hingga 5 Maret 2026, BPOM menyita 56.027 pieces produk dengan nilai keekonomian lebih dari Rp600 juta.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan jenis pelanggaran didominasi oleh Produk Ilegal (TIE) 27.407 pieces (48,9%), Produk Kedaluwarsa 23.776 pieces (42,4%) dan Produk Rusak 4.844 pieces (8,7%).
“Paling banyak ditemukan di Sumatra Selatan, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara,” ungkapnya saat konfrensi pers di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Berdasarkan negara asal, produk TIE impor yang paling banyak ditemukan adalah kembang gula asal Malaysia yang dijual di sarana ritel tradisional di wilayah Sambas, Kalimantan Barat. Temuan lainnya meliputi minuman cokelat asal Singapura di wilayah Tarakan serta kentang beku asal Tiongkok di wilayah Palembang.
Berbagai produk pangan olahan TIE lainnya juga banyak ditemukan di wilayah perbatasan seperti Batam, Sanggau, dan Tarakan. Produk yang diduga berasal dari Malaysia ini berupa minuman serbuk, minuman berperisa, serta kembang gula atau permen.
Temuan produk kedaluwarsa paling banyak ditemukan di wilayah Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, dan Maluku. Jenis produk yang paling banyak ditemukan antara lain minuman serbuk berperisa, garam, pasta dan mi, bahan tambahan pangan, bumbu dan kondimen.
“Pangan olahan rusak ditemukan di wilayah Sumatra Barat, Jambi, Jawa Timur, Maluku, dan Maluku Utara. Produk yang ditemukan antara lain pangan olahan untuk keperluan gizi khusus, pasta dan mi, minuman sari kacang, serta susu kental manis dan minuman berperisa tidak berkarbonasi,” terangnya.
Menurut Taruna Ikrar, temuan yang relatif serupa setiap tahun menunjukkan masih adanya pelaku usaha yang belum mematuhi ketentuan peredaran pangan olahan.
Ia juga menjelaskan bahwa terhadap hasil intensifikasi pengawasan tahun ini, BPOM telah melakukan pengamanan produk serta menginstruksikan pengembalian produk kepada pemasok dan pemusnahan terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan.
“BPOM tidak akan mentolerir pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen. Setiap produk yang tidak memenuhi ketentuan akan kami tindak tegas, baik melalui pengamanan produk, perintah penarikan, hingga pemusnahan,” tegasnya.
BPOM juga memperketat pengawasan melalui patroli siber. Hasilnya, ditemukan 7.400 tautan di e-commerce menjual produk pangan ilegal atau mengandung bahan kimia obat dengan nilai ekonomis mencapai Rp102,9 miliar.
“Mayoritas temuan produk impor berasal dari Malaysia, Amerika Serikat, Italia, Turki, dan Uni Emirat Arab. BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan konten (take down) terhadap tautan yang teridentifikasi menjual produk tersebut,” jelasnya.
Tak hanya itu, BPOM juga melakukan rapid test terhadap 5.447 sampel takjil dari 2.407 pedagang. “Hasilnya, 98% memenuhi syarat, sementara 2% sisanya mengandung bahan berbahaya seperti formalin, boraks, kuning metanil, dan rhodamin B,” terang Taruna.
““Kami menginstruksikan para pedagang untuk tidak lagi menjual pangan yang mengandung bahan berbahaya. Jangan sampai keuntungan sesaat mengorbankan kesehatan masyarakat,” tegas Taruna Ikrar.














































