BNN Ungkap Modus Peredaran Narkoba Makin Canggih
SUDUT KALTENG, Palangka Raya – Jaringan peredaran gelap narkotika di Indonesia kini bergerak kian canggih dan adaptif. Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah, Brigjen Pol. Mada Roostanto, mengungkapkan para pelaku terus memperbarui modus operandi mereka dengan menyasar kelompok anak muda sebagai target utama.
Ancaman ini dinilai kian mengkhawatirkan di tengah persiapan Indonesia menghadapi bonus demografi menuju Indonesia Emas 2045. Berdasarkan data nasional, prevalensi penyalahgunaan narkoba saat ini telah menyentuh angka 2,11 persen atau setara dengan hampir 4,5 juta orang.
​“Kelompok usia 15–24 tahun menjadi salah satu yang paling rentan terhadap penyalahgunaan narkoba,” kata Mada di Palangka Raya, Kamis (20/8/2026).
Mada menjelaskan, kemajuan teknologi kini dimanfaatkan secara masif oleh sindikat narkoba. Jalur distribusi konvensional telah bergeser ke ranah digital yang lebih sulit terdeteksi oleh petugas maupun masyarakat awam.
“Modus peredaran narkotika terus berkembang melalui kemunculan New Psychoactive Substances (NPS) serta pemanfaatan berbagai media, termasuk rokok elektrik atau vape yang dapat digunakan untuk memasukkan narkotika cair,” ungkapnya.
Kondisi tersebut menuntut aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat untuk terus mengasah kewaspadaan serta memperbarui strategi dalam memutus rantai pasok narkotika.
Menghadapi modus yang kian kompleks, BNNP Kalteng menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor melalui pendekatan whole of government dan whole of society.
Upaya ini, ujar Mada, menggabungkan penegakan hukum tegas, pemanfaatan teknologi pengawasan, serta pemulihan korban secara humanis.
Pencegahan dari akar rumput menjadi kunci utama. BNN mendorong program Ananda Bersinar, sebuah inisiatif yang menempatkan anak-anak sebagai subjek utama perlindungan dari bahaya narkotika sejak dini.
​“Perang melawan narkoba adalah perjuangan bersama untuk mempertahankan kedaulatan negara dan menyelamatkan bangsa,” tegasnya.
​Ia menambahkan, perlindungan tidak boleh baru dimulai saat seseorang sudah menjadi korban, melainkan harus dibentengi sejak dari lingkungan rumah dan sekolah tempat anak-anak tumbuh.(***)n
















































