Kecolongan! 21 Pemilih Tak Terdaftar Nyoblos di TPS 038 Melayu, PSU Diusulkan
Muara Teweh – Pemungutan suara di TPS 038 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, diwarnai dengan dugaan pelanggaran. 21 orang yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dikabarkan menggunakan hak pilih mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara menerima salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 038, Kelurahan Melayu, pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024,” bunyi keterangan Bawaslu Barito Utara, dikutip Selasa (20/2/2204).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, telah mengingatkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 038 untuk tidak menerima pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT/DPTb. Namun, peringatan tersebut tampaknya tidak diindahkan.
Parahnya lagi, 21 pemilih itu tidak hanya berasal dari luar kelurahan, tetapi bahkan ada yang berasal dari luar Kalimantan. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana mereka bisa lolos dari pengawasan KPPS.
“Bahkan untuk masuk dalam Daftar Pemilih Khusus pun mereka tidak memenuhi syarat,” ujar PKD Kelurahan Melayu.
Menanggapi kejadian ini, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Teweh Tengah langsung melakukan penelusuran, dan merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 038.