Hukrim

Kades Muara Wakat dan ASN Divonis Tiga Tahun Penjara

Muara Teweh – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah pada Rabu (6/12/2023), menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Kades Muara Wakat, Milan Theree, dan seorang ASN, Fery Oktavianur, atas kasus pemalsuan ijazah. Satu terdakwa lain, yakni Rakhman Noor AS, diganjar hukuman satu tahun enam bulan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa I, II, dan III terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dalam dakwaan tunggal, ” kata Hakim Ketua, Sugiannur, saat membacakan amar putusan. 

Selesai Hakim membacakan vonis, Milan sempat minta waktu, karena ingin menyerahkan surat. “Saya ingin luruskan soal masyarakat resah, karena itu fitnah. Tidak ada masyarakat resah, itu suratnya, ” kata Milan. Hakim Ketua Sugiannur menanggapi Milan dengan mengatakan “Kalau banding, kamu ajukan surat itu.”

Vonis yang dibacakan Hakim Ketua Sugiannur disambut lega oleh masyarakat Desa Muara Wakat. Mereka menilai vonis tersebut sudah adil dan sesuai dengan perbuatan para terdakwa.

“Saya sebagai masyarakat Desa Muara Wakat, merasa cukup puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh yang telah memberikan vonis kepada masing-masing pihak, artinya para terdakwa memang betul-betul bersalah telah membuat ijazah paket B palsu,” kata Harlian, pelapor pemalsuan ijazah.

Sementara itu, Milan dan Fery menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Sedangkan Rakhman Noor menyatakan menerima putusan tersebut.

“Saya tidak ikut membuat ijazah tersebut. Ada surat keterangan dari Fery yang dibuat di Lapas. Surat diserahkan saat pembacaan pembelaan,” kata Rakhman.(*)

Back to top button