Barito UtaraHukrim

Barak Narkoba di Barito Utara Digerebek, Barang Bukti Melimpah

Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, berhasil menggagalkan transaksi narkoba besar dan mengamankan empat tersangka pada Jumat (3/5/2024) malam. Penggerebekan dramatis ini dilakukan di sebuah barak kontrakan di Jalan Negara, Muara Teweh – Benangin, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru.

Operasi penumpasan narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di barak tersebut. Petugas Satresnarkoba yang menerima informasi tersebut tidak gegabah dalam bertindak.

Mereka melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan cermat untuk memastikan target yang tepat. Berkat kejelian dan ketekunan mereka, informasi masyarakat terbukti benar. Pada pukul 23.30 WIB, tim Satresnarkoba bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan.

Penggerebekan dilakukan dengan penuh kewaspadaan dan kehati-hatian untuk memastikan keamanan semua pihak. Operasi ini membuahkan hasil. Empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba itu berhasil diamankan di lokasi.

Keempatnya yakni FP alias F (34), warga Jambu, JR alias M (35), warga jalan Veteran, Jingah, Kecamatan Teweh Baru, RF (22), warga jalan Veteran, Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan JR alias J (37), warga Montallat, Kabupaten Barito Utara.IMG 20240505 WA0078

Petugas kemudian melakukan penggeledahan disaksikan ketua RT dan warga sekitar di barak yang menjadi sarang narkoba itu. Hasilnya tidak mengecewakan, mereka menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana narkotika.

Dalam barak tersebut, barang bukti yang ditemukan polisi sebanyak 95 plastik klip diduga sabu dengan total berat bruto mencapai 352,71 gram. Selain itu, berbagai barang bukti pendukung lainnya yang ditemukan di TKP.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasatresnarkoba AKP Arie Indra Susilo, S.H., M.M., membenarkan pengungkapan kasus besar ini. Keempat tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Barito Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata AKP Arie dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/5/2024) petang.

Kasihumas Polres Barito Utara AKP Sugiya menyampaikan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia menghimbau masyarakat untuk bekerja sama dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkoba.

“Mari kita ciptakan lingkungan bebas dari narkoba dan kami mohon untuk turut serta memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mendengar ataupun mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.(man)

Back to top button