Jaga Kondusifitas! Ini Larangan yang Harus Dipatuhi di Masa Tenang
Muara Teweh – Hiruk pikuk kampanye Pemilu 2024 yang mewarnai atmosfer politik selama beberapa bulan terakhir kini resmi mereda. Sejak Sabtu (10/2/2024) kemarin, Indonesia memasuki masa tenang selama tiga hari, sebelum akhirnya masyarakat menentukan pilihannya pada Rabu (14/2/2024) mendatang.
Masa tenang ini bagaikan jeda sejenak sebelum badai demokrasi. Suasana kampanye yang ramai dengan spanduk, baliho, dan orasi politik kini digantikan oleh ketenangan. Masyarakat diajak untuk merenungkan kembali visi dan misi para calon pemimpin, menimbang platform partai politik, dan mempertimbangkan pilihan mereka dengan matang.
“Mungkin hanya Indonesia yang memulai konsep hari tenang. Hari tenang adalah ciri khas pemilu Indonesia,” kata Idham Holik, Anggota KPU saat menjadi narasumber Konsolidasi Nasional Persiapan Pengawasan Tahapan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan Bawaslu, di Jakarta, Senin (5/2/2024).
Di tengah masa tenang ini, suara rakyat justru semakin menggema. Beragam diskusi dan perbincangan politik bermunculan di berbagai platform media sosial, warung kopi, dan ruang publik lainnya. Masyarakat saling bertukar informasi, menganalisis visi-misi, dan memperdebatkan platform partai politik dengan penuh semangat.
“Masa tenang ini momen penting bagi kita untuk kembali menjadi aktor utama dalam demokrasi. Bebas dari pengaruh kampanye, kita memiliki kesempatan untuk menentukan pilihannya secara rasional dan bertanggung jawab,” kata Hendra, warga Muara Teweh, Senin (12/2/2024).
Larangan di Masa Tenang Pemilu 2024
Masa tenang merupakan periode krusial dalam Pemilu 2024, di mana peserta pemilu dan tim kampanye dilarang melakukan berbagai kegiatan untuk memberikan kesempatan kepada pemilih dalam menentukan pilihannya.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut adalah beberapa larangan yang berlaku selama masa tenang:
1. Dilarang mengadakan pertemuan terbatas dengan pemilih untuk kepentingan kampanye
2. Dilarang mengadakan pertemuan tatap muka dengan pemilih untuk kepentingan kampanye
3. Dilarang menyebarkan bahan kampanye Pemilu kepada umum dalam bentuk apapun
4. Dilarang memasang alat peraga kampanye di tempat umum
5. Dilarang menggunakan media sosial untuk kampanye
6. Dilarang berkampanye melalui iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan internet
7. Dilarang mengadakan rapat umum
8. Dilarang mengadakan debat Paslon tentang materi kampanye pasangan calon