Pemusnahan Ratusan Surat Suara Rusak Jelang Pilkada Serentak di Barito Utara
Muara Teweh – Ratusan surat suara yang rusak hasil penyortiran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dimusnahkan dengan cara dibakar, Selasa (26/11/2024). Surat suara yang dimusnahkan adalah surat suara yang rusak dan kelebihan kirim.
“Jadi yang dimusnahkan ini adalah hasil sortir yang kami lakukan itu juga ada surat suara rusak,” kata Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari.
Sebanyak 102 lembar surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, hasil penyortiran saat dilakukan perhitungan hingga pelipatan surat suara, dimusnahkan.
Selain itu, ada tambahan 98 lembar surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dengan total keseluruhan sebanyak 200 lembar surat suara yang dimusnahkan.
Pemusnahan tersebut dilakukan dan disaksikan bersama oleh Pamatwil Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol. Dodo Hendro Kusuma, Asisten 1 Setda Barito Utara, Eveready Noor.
Kemudian Dandim 1013 Muara Teweh, Letkol Inf. Agussalim Tuo, Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma, Ketua Bawaslu, Adam Parawansa Syahbubakar, serta jajaran KPU Barito Utara.
Siska mengatakan proses penyortiran dan perhitungan surat suara di KPU berlangsung cukup panjang, sekitar 1-2 bulan. Kegiatan ini melibatkan beberapa tahap, termasuk empat kali perhitungan surat suara yang dilakukan oleh pihak KPU.
“Proses perhitungan terakhir melibatkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPK) dan badan ad hoc di tingkat kecamatan, sebelum akhirnya dilakukan penyegelan terakhir oleh KPU,” ujarnya.(man)