
Perselisihan Hasil Pemilu Barito Utara, KPU Pastikan Pemungutan Suara Sesuai Aturan
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara membantah tuduhan yang disampaikan oleh Pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, dengan nomor perkara 28/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (22/1/2024), KPU memastikan seluruh proses pemungutan suara telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sidang yang berlangsung di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Agendanya mencakup jawaban dari Termohon, keterangan dari Pihak Terkait, serta keterangan dari Bawaslu, diikuti dengan pengesahan alat bukti dari kedua belah pihak.
Pemohon dalam perkara ini adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya.
Sementara itu, pasangan calon yang menjadi Pihak Terkait adalah pasangan Nomor Urut 1, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo.
Bantahan Terkait Ketidakberesan di TPS 004 Malawaken
Salah satu isu yang dibahas dalam persidangan adalah terkait peristiwa di tempat pemungutan suara (TPS) 004 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
Pemohon mengklaim ada 15 pemilih yang kehilangan hak pilih karena tidak membawa KTP. Namun, KPU Barito Utara menjelaskan bahwa meski pemilih tidak membawa KTP, mereka tetap membawa Formulir C-Pemberitahuan KWK.
Oleh karena itu, setelah dilakukan pengecekan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), ternyata semua pemilih terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan diperkenankan untuk memberikan suara.
“Pada saat penghitungan suara di TPS 004 Desa Malawaken, tidak ada keberatan dan tidak ada kejadian khusus terkait peristiwa ini yang disampaikan oleh Pengawas TPS, saksi-saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1, dan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2,” ungkap Hifdzil Alim, Kuasa Hukum KPU Barito Utara.
Tanggapan Mengenai Pembagian Sisa Surat Suara di TPS Karendan
Pemohon juga mengajukan tuduhan terkait penggunaan hak pilih lebih dari sekali dengan memanfaatkan sisa surat suara di TPS 01 Desa Karendan.
KPU Barito Utara menanggapi hal ini dengan tegas, menyatakan bahwa perolehan suara tetap sama sejak awal, dan tidak ada pembagian surat suara yang berlebihan.
Di sisi lain, baik saksi maupun pihak yang hadir di TPS 01 Karendan tidak mengajukan keberatan terkait hal ini.
“Tidak terdapat kejadian khusus sebagaimana didalilkan Pemohon,” kata Hifdzil.
Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu
Pihak Terkait juga memberikan penjelasan terkait pemilih yang tidak membawa KTP di TPS 004 Malawaken.
Menurut Kuasa Hukum Pihak Terkait, Heru Widodo, pemilih tidak membawa KTP karena mereka sedang mempersiapkan diri untuk bekerja di ladang, namun tetap membawa Formulir C-Pemberitahuan KWK yang sah.
Mengenai isu pembagian sisa surat suara, Pihak Terkait dengan tegas membantah tuduhan itu, bahkan menyatakan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Pemohon) justru unggul di Desa Karendan.
Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara menerangkan bahwa tidak ada laporan terkait peristiwa di TPS 01 Karendan.
Namun, terkait dengan TPS 004 Malawaken, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) setelah menerima laporan mengenai kejadian itu.
“Pemberitahuan status laporan tanggal 2 Desember 2024 yang pada pokoknya menyampaikan rekomendasi kepada KPU Barito Utara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang,” ujar Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa Shahbubakar.(*)